Pemblokiran total membuat kamu tidak bisa kirim/terima SMS, kirim/terima Telpon, dan tidak bisa Internet-an. Makanya buruan registrasi sekarang juga!
Tujuan dari pemblokiran ini berguna untuk meningkatkan kenyamanan dan melindungi pengguna sendiri dari kasus kejahatan semacam penipuan lewat SMS.
Registrasi ini tidak perlu menggunakan nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Untuk tata cara melakukan registrasi SIM baru dan daftar ulang:
1. Pelanggan baru
Indosat, Smartfren, dan Tri:
NIK#Nomor KK kirim ke 4444
XL Axiata (XL dan Axis):
DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444
Telkomsel:
REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444
2. Pelanggan lama
Indosat:
ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Tri:
ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
XL dan Axis:
ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
Telkomsel:
ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
Keputusan registrasi ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Dengan melakukan registrasi, maka manfaat-nya akan meningkatkan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan yang terkait.
Open Comments Close*via mobile, like dahulu untuk melihat komentar